Pelaku begal sepeda motor anak pelajar diamuk massa di Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Rizal

Pelaku Begal Motor di Palembang Diamuk Massa Setelah Korban Berhasil Melawan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:49 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Kejadian menghebohkan warga terjadi ketika seorang pelaku, Dodi Saputra (30), warga Desa Pemantang Palas, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berusaha membegal sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh korban, Dwi Aji Pangestu (18), yang baru saja membeli tabung gas 3 kilogram.

Peristiwa ini terjadi di suatu lokasi, di mana korban dengan gigih melawan upaya perampokan tersebut. Terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku, yang berakhir dengan pelaku memukul bagian belakang leher korban menggunakan tabung gas.

Tidak lama setelah kejadian ini dan suara ribut mencuat, massa spontan berdatangan dan mengamuk, mengetahui bahwa seorang pelaku perampokan tengah beraksi. Beruntung, anggota Polsek Sukarami tiba tepat waktu dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Spring Hill, Jalan Letjen Ibnu Sutowo, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Rabu, (23/8/2023), sekitar pukul 12:45 WIB.

Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra, melalui Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menyetop korban dan meminta untuk diantar ke suatu tempat. Saat korban melintas di tempat kejadian, pelaku menahan dan berpura-pura meminta diantarkan, namun situasi berubah saat pelaku mencoba untuk merampas motor korban dengan kekerasan, menyebabkan keduanya terjatuh.

"Saat pelaku berusaha merampas motor, saya berusaha mempertahankannya dengan memegangi leher pelaku dari belakang," terang Dwi, korban yang berani melawan.

Warga awalnya bingung dan menyangka bahwa korban adalah pelaku dalam kejadian ini. Pelaku pun mencoba untuk menuduh korban sebagai pihak yang berutang padanya, namun akhirnya, fakta terungkap dan warga menyadari bahwa pelaku adalah orang yang salah. Warga kemudian menghubungi Polsek untuk menangkap pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 356 KUHP, yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarami Palembang untuk mengungkap semua fakta dalam kasus ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral