Sumber :
- Tim tvOne/Miko
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9.498 Ekor Benur di Bengkulu, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:34 WIB
Sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 88 dan 92 Jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milliar. (rgo/wna)