Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasatreskrim Kaur, AKP Manurung bersama tersangka dan barang bukti..
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9.498 Ekor Benur di Bengkulu, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:34 WIB

Kaur, tvOnenews.com - Maraknya penjualan ilegal baby lobster atau benur di Bengkulu, akhirnya dapat digagalkan tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Kaur. Polisi mengamankan 9.498 ekor benur yang akan dijual ke pasar gelap baik di Indonesia maupun luar negeri.

Disampaikan Kapolres Kaur, Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan perdagangan secara ilegal baby lobster di wilayah Kabupaten Kaur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mengamankan dua tersangka yang diduga sedang membawa ribuan benur di jalan lintas Bengkulu Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial H (43) tahun warga Kaur yang diduga menjadi tempat dua tersangka berinisial MP (22) dan RA (23) tahun warga Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

"Kita mengamankan dua tersangka yang diduga membawa benih bening atau benur yang dibawa dengan menggunakan mobil di jalan lintas Bengkulu Selatan, dilakukan pengembangan kedua tersangka yakni MP dan RA ini memperoleh benur dari tersangka H, kita sita 9000 lebih baby lobster," kata Kapolres kepada tvOnenews.com, Kamis (24/8/2023).

Dari keterangan tersangka H yang diduga menjadi pengepul, ia mengumpulkan baby lobster dari nelayan dengan harga Rp4.000 per ekor yang kemudian dijual dengan harga Rp7.000 per ekor. "Kita beli dari nelayan biasanya harga Rp4.000, kita jual Rp7.000. Untuk yang ambil kita tidak tahu dari mana," ungkap tersangka H.

Menurut tersangka RA, mereka hanya diperintah salah seseorang dari Lampung untuk mengambil dan membawa baby lobster dari Kaur menuju perbatasan Lampung - Bengkulu, kemudian di wilayah Krui, Lampung, benur ini akan dipindahkan dan diangkut dengan kendaraan lain.

"Kami hanya membawa dari Kaur ke perbatasan Lampung, nanti di wilayah Krui kembali akan dibawa dengan mobil lain, tidak tahu akan dibawa kemana lagi," jelas RA.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 88 dan 92 Jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milliar. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral