penyidik Kejaksaan saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Sumber :
  • Tim tvOne / Pebri

Rugikan Negara Rp 5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kejati Tahan Sekum dan Ketua Harian

Jumat, 25 Agustus 2023 - 06:59 WIB

 

Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut. 

 

"Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya

 

Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar. "Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang - undang Tipikor," tuturnya

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral