TSK penembakan warga dengan senapan angin hingga tewas di Paluta, beserta barang buktinya..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Irvan

Ditangkap karena Kelalaian, Polisi Menetapkan Pemburu Babi Hutan Sebagai Tersangka Pembunuhan dengan Senapan Angin

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:04 WIB

Padang Lawas Utara, tvOneNews.com - Kejadian tragis penembakan dengan senapan angin telah merenggut nyawa Siswanto (52), seorang warga Desa Batang Panen II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Korban ditemukan tewas di ladang ubinya sendiri. Pihak Satuan Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak Perus telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta diduga pelaku. Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, (25/8/2023).

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan Hariatmoko (33 tahun), seorang warga Desa Batang Panen II, Kecamatan Halongonan Timur, yang juga seangkatan dengan korban, sebagai tersangka. Tersangka diduga lalai dalam mengoperasikan senapan angin, yang mengakibatkan luka tembak fatal di dada kiri korban hingga mengakibatkan kematian.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Hariatmoko sebagai pelaku penembakan. Penetapan ini dilakukan setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap pelaku di ruang penyelidikan Polsek Padang Bolak. Tidak lama setelah kejadian, anggota Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, polisi menduga bahwa Hariatmoko lalai dalam menggunakan senapan angin saat berburu babi hutan di kebun ubi milik Kusnanto, yang terletak di desa yang sama. Pelaku meyakini korban adalah hewan buruan, bukan manusia, sehingga terjadilah penembakan yang berakibat fatal.

Kapolsek menjelaskan, "Kami menetapkan Hariatmoko sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap Siswanto setelah memeriksa keterangan saksi dan pelaku. Motif penembakan masih diduga akibat kelalaian pelaku dalam menggunakan senjata senapan angin. Pelaku mengakui bahwa tembakan tersebut keliru dan ia mengira sedang menembak hewan buruannya ketika korban sedang beraktivitas di ladangnya."

Selain menetapkan Hariatmoko sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua senjata senapan angin beserta tabungnya dan dua peluru yang diduga digunakan oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Sel Polsek Padang Bolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(irv/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral