- Tim TvOne/Dedi Herianto
Polres Padangsidimpuan Beri Trauma Healing pada Anak Korban Cabul
Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Polres Padangsidimpuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan trauma healing kepada anak Laki-laki korban tindak pidana perbuatan cabul yang berusia 5 tahun di Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/8/2023).
Kegiatan Trauma Healing, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 394 / VIII / 2023 / Spkt/ Polres Padangsidimpuan /Polda Sumut, Tanggal 20 Agustus 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Kegiatan itu dipimpin AKP Maria Marpaung SE MM didampingi Bripka Amun Kamil Siregar SH, Briptu Olivia Karo Karo SH, Briptu Christy Loide juga melibatkan bidang Perlindungan Anak Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan dan pekerja Sosial.
Kegiatan Trauma Healing, Guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat RAC (38) alias Panjang.
Polres Padangsidimpuan bekerjasama dengan dinas terkait memberikan trauma healing dan konseling terhadap korban.
"Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres Padangsidimpuan Melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling kepada korban yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE MM saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/8/2023).
Dengan kejadian ini, kata Kasat Reskrim pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.
"Korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi. Dilakukan juga proses Trauma Healing agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban dimasa mendatang," ujaranya.
Pendampingan psikologis yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut dan putus asa dari korban.
"Kita harapkan dengan trauma healing dan konseling ini korban dan orangtuanya bisa beraktivitas seperti biasa lagi," papar Kasat Reskrim
Pelaku yang merupakan amangboru (Paman korban) dan masih bertetangga.
Aksi bejat itu kemudian terbongkar dan diringkus Warga bersama perangkat Kelurahan, selanjutnya diserahkan ke Polres Padangsidimpuan.
"Kegiatan trauma healing bertujuan untuk memulihkan Psikologis korban, agar dapat melupakan kejadian yang dialaminya pasca kejadian. Dengan demikian, Psikis anak tidak mengalami trauma atau rasa takut yang berkepanjangan, ” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE MM.
Kasat menambahkan, bahwa kegiatan trauma healing yang kita lakukan menghibur korban serta memberikan motivasi untuk memulihkan korban pasca kejadian.
"Kami melakukan dialog dan komunikasi dengan korban agar menghilangkan trauma pada anak yang telah menjadi korban perbuatan cabul. Dengan harapan dapat mengembalikan rasa percaya diri anak serta menghilangkan rasa takut anak akibat trauma yang telah dialaminya, kemudian pihaknya juga memberikan bantuan kepada korban dari Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH", tutup AKP Maria Marpaung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kasat, tersangka RAC alias Panjang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(dho/haa)