- Tim tvOne/Pebri
Pascadipecat, Mantan Karyawan Ini Malah Curi Uang Majikannya hingga Rp 200 Juta
Palembang, tvOnenews.com - Seorang mantan karyawan ditangkap polisi dari Polrestabes Palembang karena mencuri uang majikannya senilai Rp200 juta. Korban adalah Verawati, warga Jalan Mujahidin, Palembang, melaporkan kasus tersebut pada Minggu (20/8) lalu.
Hal tersebut terlihat, saat polisi membeberkan para tersangka di halaman Polrestabes Palembang, Jumat (25/8/2023) dan salah satunya adalah Muhammad Aidil Akbar (20) otak pencurian uang senilai Rp200 juta, yang tak lain merupakan mantan karyawan korban.
Beruntung Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya Jalan Datuk M Akib, Rusun Blok 4, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (23/8/2023).
"Tersangka ini merupakan mantan pegawai korban yang menyimpan kunci cadangan majikannya," kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing.
AKP Robert mengatakan, penyelidikan tersebut terungkap setelah menemukan dua bukti pascalaporan korban kepada pihak kepolisian. Selanjutnya anggota Pidum dan Tekab 134 melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP tidak ditemukan adanya kerusakan baik pada pintu dan jendela rumah. Di rumah korban juga memelihara anjing, dan saat kejadian anjingnya tidak menggonggong. Oleh karena itu, kita perkirakan pelakunya orang dalam," jelasnya.
Kuat dugaan tersangka mengarah kepada Akbar yang baru dipecat oleh korban sekitar satu minggu. "Kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka, dan dari rumahnya kita dapatkan barang bukti (BB) sisa uang Rp41 juta dari total yang dicuri Rp200 juta," ungkap AKP Robert.
Uang yang dicuri, dari keterangan tersangka, setelah kita lakukan interogasi mengatakan kalau uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sabu sebesar Rp1 juta, membayar hutang Rp2 juta, dan lainnya untuk bermain judi slot.
Lanjutnya, kalau tersangka masuk menggunakan kunci cadangan yang pernah dinyatakan hilang oleh korban. "Ternyata kunci ini diambil oleh tersangka," singkatnya.
Sementara itu pelaku mengakui telah mengambil uang mantan majikannya. "Korban itu merupakan mantan bos saya saat ikut kerja di toko manisan, uang yang diambil dipakai untuk membeli narkoba, bermain judi slot, jadi sisa uang Rp41 juta," kata Akbar.
Lanjutnya, memang telah mengetahui kondisi rumah korban dan di mana korban akan meletakkan uangnya. "Saat beraksi mengambil uang korban sedang tidak di rumah, rumah dalam kondisi kosong," tutupnya. (peb/wna)