Pelaku Dan BB Diamankan Di Mapolresta Pangkalpinang.
Sumber :
  • Tim tvOne / Frendy

Edarkan Sabu ke Para Remaja di Pangkalpinang, Juan Residivis Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 08:20 WIB

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Sungguh nekat perbuatan yang dilakukan Juwanda alias Juan (27) yang baru keluar dari penjara pada Oktober 2022 lalu, usai ditangkap edarkan narkotika jenis sabu. 

Juan yang kerap kali mengedarkan Narkoba jenis Sabu ke para remaja kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pelaku ini ditangkap karena enggan mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara, dirinya malah kembali mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, membenarkan adanya penangkapan residivis atas kasus yang sama yakni pengedaran narkotika jenis sabu tersebut. 

“Benar, pelaku berhasil kami bekuk dirumahnya, usai mendapatkan informasi dari RT setempat, yang resah adanya pengedaran barang tersebut,” ucap Antoni pada Kamis (24/08/2023). 

Mulanya polisi mendapatkan informasi pada Selasa (22/08/2023) dini hari, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di rumah yang beralamatkan Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

“Usai mendapatkan informasi, kami langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan pelaku beserta barang bukti yakni narkotika sabu-sabu,” ungkap Antoni. 

Berdasarkan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan, 1 bungkus plastik ukuran besar dan 7 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 66,51 gram.  

Selain itu polisi juga mengamankan, 1 timbangan digital, 2 unit telepon genggam, 1 buah sendok, dan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam dari tangan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut, kini telah kami bawa ke kantor (Polresta Pangkalpinang), untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Antoni. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini kembali masuk sel tahanan Polresta Pangkalpinang, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Fpa/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral