Sidang lanjutan perkara pembunuhan Paino di PN Stabat..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat, JPU Belum Menyelesaikan Nota Tuntutan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 15:23 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dalam perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, pada Jumat (25/8/2023).

Sayangnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ladys Meriana Bakara dan didampingi oleh Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, terpaksa harus menunda persidangan hingga pekan mendatang karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat belum menyelesaikan penyusunan nota tuntutan terhadap para terdakwa.

Sidang yang diselenggarakan secara online ini diikuti oleh masing-masing terdakwa dari dua tempat berbeda, yakni rumah tahanan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota tuntutan. Namun, hingga saat ini, tuntutan tersebut masih belum terselesaikan.

Dalam jalannya persidangan, JPU kembali memohon agar majelis hakim memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan nota tuntutan terhadap terdakwa. "Kami mohon perpanjangan waktu yang mulia, guna menyelesaikan penyusunan nota tuntutan terhadap terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.

Sementara itu, Ladys Meriana Bakara sebagai ketua majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan perpanjangan waktu selama dua pekan kepada pihak JPU untuk menyusun tuntutan tersebut. Namun, mengingat terdakwa telah mengalami dua kali perpanjangan masa tahanan, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan terhadap para terdakwa pada hari itu hingga pukul 16.30 WIB.

"Kami telah memberikan dua pekan waktu untuk menyusun tuntutan. Kami memahami bahwa penyusunan tuntutan melibatkan koordinasi hierarkis, namun kami juga harus memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena baik terdakwa maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama," tegas Ketua majelis hakim. Sidang kemudian dihentikan hingga pukul 16.30 WIB.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral