Aksi unjuk rasa mendesak Kejatisu segera menangkap Rapidin Simbolon dalam Putusan MA..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir: Perbedaan Pendapat MA dan Kejatisu Tentang Dugaan Keterlibatan Rapidin Simbolon Menimbulkan Kontroversi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 16:30 WIB

Medan, tvOnenews.com- Perbedaan pandangan antara dua lembaga penegak hukum tengah memicu perdebatan dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir. Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara memberikan tanggapan, sementara aksi demo mahasiswa menyerukan penyelidikan yang tegas. Kontroversi ini membingungkan banyak pihak.

Perbedaan pendapat Mahkamah Agung (MA) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) khususnya terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir menjadi sorotan.

Dalam putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah Samosir, MA menyatakan bahwa Ketua DPD PDI-P Sumut, Drs. Rapidin Simbolon, terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021. Putusan ini merujuk pada Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 dengan pertimbangan yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir hanya Rp7.480.111,00. Terdakwa Jabiat Sagala dinyatakan tidak terbukti memperoleh keuntungan atau menikmati kerugian negara tersebut.

Namun, Kepala Kejati Sumut, Idiono, mengklaim bahwa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, tidak ada keterlibatan dalam penikmatan dana Covid-19. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa penyidikan dan persidangan telah membuktikan ketiadaan bukti terkait menikmati dana tersebut.

Yos menjelaskan, “Fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan Covid-19.”

Meskipun demikian, pernyataan tersebut masih menimbulkan kebingungan. Lamira Sianturi dari Bidang Penkum Kejati Sumut memberikan pandangan berbeda, menyebut bahwa laporan pengaduan mengenai keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Covid-19 sedang diinvestigasi oleh bidang Intelijen Kejati Sumut.

Lamria menegaskan, “Kami mohon bersabar. Keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sedang diselidiki oleh Bidang Intelijen, dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum.”

Perbedaan pandangan ini juga mencuat di internal Kejati Sumut. Lamria menyatakan bahwa kebanyakan kasus di Sumatera Utara ditangani, namun tanggapannya bertentangan dengan pernyataan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon tidak menikmati dana Covid-19 berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan yang ada.

Dalam rangka memastikan kejelasan kasus ini, berbagai pihak menanti langkah selanjutnya dari institusi terkait. Meski demikian, perbedaan pendapat antara MA dan Kejatisu, serta ketidakselarasan dalam pernyataan dari internal Kejatisu, masih membingungkan banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

(ysa/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral