Polsek KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman ribuan ekor satwa liar di Pelabuhan Bakauheni..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Polsek KSKP Bakauheni Berhasil Menggagalkan Pengiriman Ribuan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 16:49 WIB

Bakauheni, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen yang dilakukan di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

AKP Ridho Rafika, Kapolsek KSKP Bakauheni, menjelaskan bahwa penggagalan ini terjadi ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

"Saat melakukan pemeriksaan rutin, anggota mencurigai sebuah kendaraan truk colt diesel dengan nomor polisi BE 8849 ZF yang berasal dari Bandar Lampung dan menuju Tangerang Selatan," ujar AKP Ridho Rafika pada Sabtu (26/8/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan pada kendaraan tersebut, AKP Ridho melanjutkan, petugas menemukan tumpukan ratusan kotak berisi keranjang buah di dalam bak mobil colt diesel tersebut. Kotak-kotak ini ternyata memuat ribuan ekor burung liar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Kami langsung mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Mapolsek KSKP untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam proses pendataan, petugas tidak menemukan adanya burung yang termasuk dalam kategori dilindungi. Namun demikian, pengiriman burung-burung tersebut tidak disertai dengan dokumen yang sah. "Kami tetap melakukan penahanan terhadap burung-burung ini dan akan menyerahkannya ke Balai Karantina Pertanian wilayah kerja Bakauheni," ungkap AKP Ridho.

Jumlah keseluruhan kotak yang ditemukan adalah sebanyak 175 buah dengan total populasi 3.895 ekor burung dari berbagai jenis, antara lain manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, kutilang emas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksay, dan cucak bayem.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral