- Tim Tvone/Pujiansyah
Polda Lampung akan Umumkan Hasil Autopsi dan Gelar Perkara Kematian Siswa SPN Advent Pratama
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan di SPN Lampung yang menyebabkan Advent Pratama Telaumbanua meninggal dunia, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya pihak rumah sakit (RS) Adam Malik Medan telah mengirimkan hasil autopsi Advent Pratama Telaumbanua ke Polda Lampung.
Dalam gelar perkara itu akan turut dihadiri oleh Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, IDI Lampung, PWI Lampung, Kapolda Lampung, serta kuasa hukum dan keluarga korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan secara tertutup. Gelar perkara dilakukan untuk menemukan gambaran objektif dari hasil penyelidikan.
"Kita akan ada gelar perkara yang dilakukan secara tertutup," kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (28/8/2023).
Diketahui, Keluarga Advent Pratama Telaumbauna, siswa sekolah polisi negara (SPN) lampung yang tewas saat menempuh pendidikan bintara Polri resmi melapor ke Polda Lampung, Kamis (24/8/2023). Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga dengan didampingi pengacara keluarga dan membawa sejumlah alat bukti dan surat autopsi.
Kuasa hukum keluarga Advent Pratama, Salatieli Daeli, mengatakan kedatangannya untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Lampung terkait kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN).