Pelaku AM (tengah) dan barang bukti 1 unit sepeda motor..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Satu Dari Tiga Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polisi di Pali

Selasa, 29 Agustus 2023 - 06:03 WIB

Pali, tvOnenews.com - Satu dari tiga tersangka tindak pencurian dengan kekerasan di jalan penghubung antara Desa Gunung Menang dan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh Polisi. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Salah seorang dari ketiga pelaku, AM, berhasil ditangkap di Provinsi Jambi pada Minggu, (27/8/2023. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih buron adalah DD dan JN.

Menurut Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, pada Senin (28/08/2023), penangkapan ini dilakukan setelah ketiga tersangka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Penukal pada tanggal 29 Januari 2023 lalu. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri sepeda motor matik berplat nomor BG 2234 PAC yang dikendarai oleh seorang ibu rumah tangga.

"Ibu Neni Yana (44) telah melaporkan insiden pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Saat itu, korban sedang mengendarai dari arah Gunung Menang menuju Air Itam. Tiba-tiba, ketiga pelaku menghadangnya dengan menggunakan kayu dan berhasil merebut motor tersebut. Sejak hari laporan tersebut, Polsek Penukal Abab telah melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu pekan lalu, kami berhasil menangkap satu dari para pelaku, yaitu AM, di daerah Sungai Beruang, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muara Jambi," ungkap Iptu Arzuan.

Ia juga menambahkan bahwa saat penangkapan, pelaku AM berusaha melarikan diri dan akhirnya ditembak oleh anggota Tim Serigala sebagai tindakan terukur. AM, yang mengalami luka tembak, telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dan kemudian dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah sepeda motor matik berwarna hitam. Berdasarkan pengakuan pelaku AM, masih ada dua tersangka lain yang bekerja sama, yakni DD dan JN, yang saat ini tengah dalam pengejaran kami. AM akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih," jelas Iptu Arzuan.

(bls/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral