- Tim TvOne/ Puji
Tidak Terima Hasil Autopsi, Keluarga Akan Lapor Kontroversi Kematian Advent ke Mabes Polri dan Presiden
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Keluarga almarhum Advent Pratama Telaumbanua merasa tidak puas dengan hasil autopsi dan gelar perkara yang dilakukan di ruang rapat Polda Lampung. Mereka berencana mengajukan pengaduan hingga ke Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terkait dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai kematian Advent, yang terjadi saat ia sedang menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.
Berdasarkan informasi dari gelar perkara, hasil autopsi atas Advent Pratama, seorang siswa SPN Polda Lampung, menunjukkan bahwa tidak ada tanda penganiayaan yang dapat diidentifikasi. Hasil autopsi ini menyimpulkan bahwa kematian Advent disebabkan oleh penyakit jantung.
"Pengumuman hasil autopsi tidak mencukupi bagi kami. Kami berniat untuk berdiskusi dengan ahli forensik dan anggota keluarga terlebih dahulu. Terdapat beberapa hal yang kami rasa masih belum terjawab dan kami merasa perlu untuk menanyakan detail tertentu, seperti luka-luka yang terlihat begitu banyak namun belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Meskipun dokter memberikan penjelasan, tetapi masih ada aspek yang kami anggap belum terungkap," kata Rahmat Telaumbanua, paman dari almarhum Advent. Ini diungkapkan setelah dirinya mengikuti gelar perkara di Mapolda Lampung pada hari Senin, (28/8/2023).
Rahmat mengungkapkan perasaan kekecewaannya terhadap hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Adam Malik Medan yang menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda adanya penganiayaan pada Advent.
"Kami merasa sangat kecewa, karena pihak forensik tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun, kami mengerti bahwa kami tidak memiliki pengaruh pada hasil analisis yang dilakukan oleh mereka," tambahnya.
Rahmat juga memberikan pandangan bahwa jika Advent memiliki riwayat penyakit jantung, seharusnya ia tidak akan lolos dalam tes kesehatan dan tidak akan dapat melanjutkan pendidikan di SPN Polda Lampung.
"Jika benar Advent memiliki pembengkakan jantung, maka menurut peraturan, ia seharusnya tidak dapat lolos dalam tes kesehatan dan tidak dapat diterima di SPN Polda Lampung. Kami merasa tidak puas dan sangat kecewa dengan hasil ini," lanjut Rahmat.
Karena alasan tersebut, pihak keluarga berencana untuk mengajukan pengaduan secara resmi kepada Mabes Polri dan bahkan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih jelas.
"Ya, kami akan melakukan musyawarah di antara keluarga kami terlebih dahulu. Kemungkinan besar kami akan mengajukan pengaduan ke Mabes Polri dan Presiden RI. Kami masih perlu berdiskusi dengan anggota keluarga terlebih dahulu dan kami mohon waktu untuk hal ini," tandasnya.
Di sisi lain, Salatieli Daeli, kuasa hukum keluarga Advent Pratama, mengecam hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Adam Malik, dengan menyatakan adanya banyak ketidaksesuaian. Menurutnya, jika penyebab kematian Advent dikaitkan dengan pembengkakan jantung, maka itu seharusnya telah terdeteksi dalam tahap tes kesehatan awal.
"Menurut pandangan kami, hasil autopsi yang dihasilkan oleh RS Adam Malik memiliki banyak kejanggalan. Ini karena penyebab kematian Advent disebutkan sebagai pembengkakan jantung, namun kami ingin menunjukkan bahwa saat Advent mengikuti tes polisi, ia sudah melewati proses tes kesehatan dan dinyatakan lulus," ungkap Salatieli Daeli.
Selain itu, Salatieli juga menyoroti fakta bahwa Advent masih memakai helm saat insiden terjadi. "Kami melihat bahwa helm yang digunakan Advent tidak mengalami kerusakan, dan hidung Advent utuh. Namun, ada memar di area kening dan di bawah ketiak," tambahnya.
(puj/fna)