- Tim TvOne/ Taufik
Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD langkat, Tiga Pekan Berlalu, JPU Belum Juga Selesaikan Nota Tuntutan
Langkat, tvOnenews.com - Persidangan perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa beserta empat terdakwa lainnya kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (28/8/2023).
Pasalnya meski sudah tiga pekan waktu yang diberikan majelis hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga bisa membacakan nota tuntutan kepada kelima terdakwa.
Alhasil majelis hakim kembali menunda persidangan sampai dengan Selasa (29/8/2023) jam 10.00 Wib.
Dalam persidangan yang digelar hingga malam hari ini, JPU beralasan bahwa lima terdakwa belum dapat hadir secara bersama- sama dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
"Ijin yang mulia masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan" ucap JPU didepan persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib namun baru dibuka pukul 17.26 Wib oleh mahelia hakim.
Masih penjelasan JPU dalam persidangan, bahwa perkara yang disidangkan saling keterkaitan antara terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya, sehingga pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan pula dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejati Sumur dalam perkara tersebut.
"Ijin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejati Sumut dalam perkara ini," dalih JPU memberikan alasan agar sidang bisa ditunda kembali.
Atas alasan tersebutlah JPU Kejaksaan Negeri Langkat bermohon agar majelis hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka.
Ironisnya pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau kordinasi dari Kejatisu atas perkara pembunuhan tersebut, saat dipertanyakan majelis hakim dalam persidangan.
Menyikapi polemik tersebut majelis hakim sempat skorsing persidangan,untuk menunggu kabar dari Kejatisu terkait rumusan tuntan terhadap terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun keberatan atas skorsing tersebut, karena hanya membuang waktu saja. Jadwal persidangan tertulis jam 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB.
"Ijin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja", ucap penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.
Malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023) sekitar jam 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya agenda pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa dijadwalkan pada 25 Agustus 2023 lalu dengan sebelumnya telah memberikan waktu dua pekan kepada JPU untuk menyiapkan nota tuntutan, namun JPU tidak mampu menyiapkan nota tuntutan dan persidangan ditunda pada 28 Agustus 2023.
Namun sayangnya meski sudah mendapatkan perpanjangan waktu, tapu JPU masih belum mampu menyiapkan dan membacakan nota tuntutan tersebut hingga persidangan kembali ditunda.
Pihak korban berharap agar majelis hakim dan JPU bisa bertindak profesional dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban yang dengan jelas sudah tewas dengan cara ditembak menggunakan senjata api. (tht/cai).