- Chaidir Azhar
Dihadang Warga, Ditreskrimsus Polda Aceh Tetap Sita Ekskavator dan Tahan Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya
Nagan Raya, tvOnenews.com - Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat dihadang warga saat mengevakuasi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (30/8/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi. Ia menceritakan, tim yang dipimpin Kanit II, AKP Rivandi Permana mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.
“Mendapat laporan tim kita langsung turun, memang petugas sempat mendapat hadangan dari warga, namun setelah diberi pahamaan warga mengerti," kata AKBP Muliadi, Rabu (30/8/2023).
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
“Setelah diselidiki, benar tambang emas tersebut tidak memiliki izin, sehingga langsung dihentikan," ucapnya.
Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat IS (29) dan pekerja asbuk berinisial IA (40), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan.
“Benar, kita sudah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, beserta satu catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaringan, dan satu indang sebagai alat bukti, walaupun saat evakuasi sempat dihadang warga. Selain itu juga akan memeriksa operator, pekerja asbuk, dan pemilik tambang," jelas Muliadi.