Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto di Jambi, Kamis (31/8/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jambi Periksa Digital Forensik Bukti Penipuan Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Jambi, tvonenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemeriksaan digital forensik ke Mabes Polri untuk semua alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku penipuan daring atau online bermodus struk pembayaran palsu di Jambi.

"Semua alat komunikasi yang digunakan pelaku diperiksa digital forensik di Mabes Polri untuk mengetahui pelaku dan korban lain yang belum bisa ditemukan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto di Jambi, Kamis.

Ia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui data-data yang telah dihapus pelaku setelah mereka melakukan aksi penipuan.

Dengan begitu, kata dia, polisi bisa mengetahui kelompok atau jaringan para pelaku penipuan secara online tersebut dengan melihat data yang ada di alat komunikasi pelaku.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/8) Polda Jambi menangkap delapan pelaku yang diduga terlibat aksi penipuan online yang sering mengirimkan struk pembayaran palsu kepada korban.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menetapkan tiga orang tersangka dari delapan orang yang ditangkap.

Polisi mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kartu ATM yang mereka beli melalui media sosial.

Andi mengatakan modus tersangka menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negoisasi antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka pura-pura membayar tanda jadi dengan mengirimkan uang kepada korban. Padahal yang dikirimkan korban adalah struk pembayaran palsu.

Pelaku kemudian mengaku bahwa sudah mentransfer uang melebihi harga ruko, sehingga korban harus mengembalikan uang kelebihan. Korban langsung membayarkan uang kelebihan yang dimaksud.

Setelah mengirimkan uang, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta akibat penipuan dari ketiga pelaku yaitu R, AD dan AV. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral