Menteri ATR/ BPN saat serahkan sertifikat tanah di Coastal Area Karimun..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jupri

2.035 Sertifikat Tanah Diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam GTRA Summit Karimun 2023

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:43 WIB

Karimun, tvOnenews.com – Dalam rangka Pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, telah menyerahkan 2.035 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Karimun. Acara ini berlangsung di Coastal Area Karimun pada Rabu (30/08/2023).

Sertifikat-sertifikat yang diberikan mencakup 1.275 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 370 sertifikat untuk masyarakat pesisir, dan 390 sertifikat hasil dari Redistribusi Tanah di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

Tindakan ini juga melibatkan pemberian sertifikat kepada masyarakat yang tinggal di atas air dan wilayah pesisir. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar warga yang bermukim di daerah-daerah tersebut mendapatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanahnya, sebagai bentuk kehadiran negara untuk warga.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, "Melalui langkah ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum terhadap tanah mereka. Ini menunjukkan komitmen negara dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah masyarakat."

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa sertifikat ini akan membantu mengurangi potensi sengketa atau konflik terkait tanah serta menghapus ketidakjelasan batas lahan. Ia memberi pesan kepada masyarakat agar menjaga sertifikat dengan baik.

Dalam konteks ini, Hadi Tjahjanto menekankan, "Jika ada upaya oleh pihak-pihak dengan motif apapun, termasuk mafia tanah yang ingin melakukan penipuan, tidak ragu untuk melaporkan. Kami siap mengatasi mafia tanah!"

"Tata letak lahan harus dijaga dan ditandai dengan jelas, koordinasi dengan tetangga harus sesuai dengan informasi pada sertifikat. Ini akan membantu dalam penanganan masalah di masa depan terkait batas lahan," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto juga mengingatkan masyarakat bahwa dengan kepemilikan sertifikat, mereka memiliki akses ke lembaga keuangan resmi. Namun, ia menegaskan pentingnya memanfaatkan akses ini untuk usaha produktif, bukan sekadar konsumtif.

"Bisa digunakan sebagai jaminan di bank yang sah. Harapannya, sertifikat tidak diberikan kepada rentenir yang dapat merugikan dengan bunga tinggi. Jaga agar sertifikat tetap aman," tandasnya.

Dalam konteks Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, Nurhadi Putra, melaporkan bahwa telah diterbitkan 10.668 sertifikat di wilayah tersebut. Angka ini mencakup 2.057 sertifikat dari Karimun, 2.488 sertifikat dari Batam, 649 sertifikat dari Tanjungpinang, 1.552 sertifikat dari Bintan, 1.375 sertifikat dari Natuna, 1.327 sertifikat dari Lingga, dan 1.220 sertifikat dari Kepulauan Anambas. Nurhadi Putra berterima kasih pada Gubernur Kepulauan Riau, yang telah memberikan dukungan finansial untuk sertifikasi di wilayah tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa sertifikasi di wilayah pesisir berhasil berkat dukungan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar 2,5 miliar rupiah. Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa targetnya adalah 2.500 bidang tanah yang akan disertifikasi melalui program ini. "Meskipun saat ini baru 1.800 bidang yang selesai, kami akan terus mendorong PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk mencapai target tersebut. Kami juga mengimbau bupati dan wali kota untuk bersama-sama menggunakan anggaran, sehingga program sertifikasi pesisir ini dapat diselesaikan di Kepulauan Riau," tandasnya.

Dalam acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Turut hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra, serta perwakilan dari berbagai unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Organisasi Masyarakat Sipil.

(aji/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral