Sumber :
- Edi Syahputra
Residivis Kasus Sabu Kembali Diringkus Polres Labuhan Batu
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:30 WIB
"Tersangka Saidi menjual narkotika jenis sabu sejak tahun 2016 dan keluar masuk penjara, namun tidak memiliki harta atau asset," sebut Elimawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Saidi saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (esa/nof)