- Tim tvOne / irvan
Kakek Bejat, Cabuli Bocah Tetangganya Hingga Puluhan Kali di Padang Lawas Utara
Padang lawas Utara tvonenews.com - Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap perilaku bejat seorang petani, kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS alias OS yang tega setubuhi bocah perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.
“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni .Sik .MH di dampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy Saputra SH, MH, pada Kamis (31/8/2023) siang.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, kakek yang berprofesi sebagai petani di Paluta itu telah menyetubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak Puluhan kali. Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.
" Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam Rumah. Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan Rumah tersangka. Kebetulan, jarak Rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 meter .Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam Rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke Kamarnya,” jelas Kapolres.
Setelah berada di dalam Kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa, ia memiliki pacar Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.
“Di mana, dari penuturannya, korban menjelaskan bahwa tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023,” imbuhnya.
Cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, ARS (28). Walhasil, ARS melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/8/2023) sore.
“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” pungkas Kapolres (irv/fhr)