Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung memaparkan pengungkapan kasus pencurian sepedamotor.
Sumber :
  • Tim tvOne / daud sitohang

Lima Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas di Kakinya. Yogen : Berupaya Kabur Saat Hendak Ditangkap

Jumat, 1 September 2023 - 07:44 WIB

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Petugas Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tersangka otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisal  rs (19) alias jungkok, yang kerap beraksi di kota Pematangsiantar.


Tersangka, warga jalan rakutta sembiring,  lorong 20 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar martoba, Kota Pematangsiantar ini terpaksa di tembak karena berupaya kabur saat hendak diamankan petugas.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Kamis Siang ( 31/8/23) menyebutkan, tersangka di tangkap setelah lima bulan sempat dinyatakan buronan oleh petugas, dan ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim dari salah satu penginapan di Jalan Rakutta Sembiring kota ini bersama dengan barang bukti hasil curianny.

“Aksi terakhir pencurian sepeda motor yang dilakukan tersanka Jungkok terjadi pada bulan Maret  lalu, saat itu pelaku berhasil melakukan pencurian sepeda motor milik warga jalan Hos Cokroaminoto. Dan saat dilakukan pengembangan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yang berupaya kabur saat hendak di amankan”, sebut Yogen.

 

Yogen menambahkan pelaku bersama rekannya  HL (22) yang telah lebih dulu dilakukan penahanan pada bulan juli lalu , dan dari keterangan yang di peroleh kedua tersangka  telah melakukan sebanyak lima kali pencurian sepeda motor.

 

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor/ dan akan melakukan pengembangan untuk ketiga motor curian sebelumnya yang mereka curi.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diproses hukum dan ditahan di Polres Pematang siantar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di ancam telah melanggar pasal 363 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutupnya.

 

Terpisah, tersangka jungkok mengaku melancarkan aksinya pada saat malam hari, bersama dengan rekannya, dan menurut pengakuannya hasil curian sepedamotor tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Dirinya kemudian mengaku menyesal telah atas apa yang telah ia perbuat. ( Dsg/Fhr )

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral