Keluarga dan Penasehat Hukum Keluarga Korban Eks Anggota DPRD Langkat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Merasa Tak Adil, Keluarga Korban Minta Presiden dan Menkopolhukam Kawal Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

Jumat, 1 September 2023 - 11:16 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Keluarga Almarhum Paino, mantan Anggota DPRD Langkat yang menjadi korban penembakan, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Machfud MD, mengawal kasus yang menimpa mereka.

Permintaan ini disampaikan Susilawati yang mewakili keluarga almarhum Paino pasca pembacaan tuntutan terdakwa yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan, Luhur Sentosa Ginting oleh JPU Kejaksaan Negeri Stabat, dengan tuntutan 20 tahun penjara, Kamis (31/8/2023).

"Kami bermohon kepada Presiden Jokowi dan Pak Machfud MD tolong lihat kami korban. Bapak Jokowi, Bapak Machfud MD, datang lah pak ke Langkat, lihat lah hukum di Langkat ini, kawal lah kami, kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi Indonesia yang sudah lama merdeka pak," ucap Susilawati didampingi penasihat hukum korban, Togar Lubis. 

Usai JPU membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, anak korban meluapkan kekecewaan dan kekesalannya. Bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, mereka menyesalkan tuntutan pidana yang sudah dibacakan JPU. 

"Rasa kecewa masyarakat itu luar biasa, terutama korban. Karena ini pembunuhan sangat berencana sekali, sangat-sangat berencana tapi hanya dituntut 20 tahun," ujar Susilawati. 

"Kami paham, kami tahu ini belum vonis hakim. Tetapi dari tuntutan, kami sangat kecewa. Kita jangan hanya memikirkan anak dari terdakwa, tapi anak korban juga harus kita pikirkan, bagaimana mentalnya, bagaimana masa depannya," sambung Susilawati. 

Dia membeberkan, terdakwa Tosa pernah dihukum hanya 3 bulan dalam kasus penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan dan korbannya masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Menurutnya, keluarga terdakwa selalu memberi penindasan kepada masyarakat di sana. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral