Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi saat menghibur korban..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Dua Anak Korban Kekerasan Ayah Kandungnya di Taput Mulai Kembali Sumingrah

Sabtu, 2 September 2023 - 10:55 WIB

Tapanuli Utara, tvOnenews.com - Dua anak, NL (8) dan adiknya EMAL (6), yang pernah menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, kini secara perlahan mulai memulihkan diri dari rasa trauma yang mereka alami. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (13/8/2023), dan sejak saat itu, berbagai upaya pemulihan telah dilakukan.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, bersama Tim Kedokteran dan Kesehatan Polres Taput, telah secara rutin menjenguk kedua korban untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Menurut AKBP Johanson Sianturi, "Kedua korban kini kembali bisa tersenyum setelah sejumlah upaya pemulihan yang kita terapkan selama empat kali kunjungan terakhir."

"Dalam upaya pemulihan, kami memberikan penghiburan, mendampingi mereka saat bersekolah, memberikan bantuan peralatan sekolah, dan melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi beban emosional yang mereka alami akibat kekerasan yang pernah mereka alami," jelas AKBP Johanson.

Pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Tim Dokter Kesehatan Polres Taput membawa kedua korban berlibur, berusaha menghibur mereka, dan membantu mereka melupakan kekerasan yang pernah dialami. "Sejumlah upaya pemulihan yang kami terapkan secara perlahan telah menghilangkan sisi traumatis pada kedua anak ini, sehingga mereka kini bisa tersenyum dan merasa gembira," tambahnya.

"Selain mengajak kedua korban bermain saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu, kita bersama Tim Kedokteran dan Kesehatan Polres Taput juga selalu melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memberikan trauma healing," jelas dia.

Upaya tersebut juga melibatkan pemberian bantuan alat-alat sekolah seperti tas, buku, dan pensil. Semua ini dilakukan dengan harapan agar kedua korban tidak merasa kehilangan kasih sayang dari orang tua mereka, demi masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Sementara itu, pelaku kekerasan, ML (41), yang merupakan ayah kandung kedua korban, telah ditangkap oleh polisi setelah laporan dari nenek korban. Pelaku ini menganiaya korban menggunakan gagang sapu hingga patah, meninggalkan luka-luka memar di tubuh mereka.

AKP Zuhatta, dalam keterangannya kepada tvOnenews.com, mengatakan, "Tersangka ML sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun."

(ssg/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral