- Tim TvOne/ Bahana
Bawa Ganja Kering 133 Kg Asal Aceh Utara, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Medan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua tersangka berinisial J dan AR yang kedapatan membawa daun ganja kering dari Aceh Utara. Penangkapan ini terjadi di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Rabu (2/8/2023). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 133 kilogram daun ganja kering yang nantinya akan diedarkan di Kota Medan.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh oleh petugas. "Kami telah melakukan pemantauan sebelumnya dan berhasil menghentikan satu unit mobil Sigra yang mengangkut dua tersangka, beserta 15 kilogram ganja," ujarnya kepada tvOnenews.com.
Setelah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan dan menginterogasi para pelaku. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka juga menyimpan barang bukti tambahan di sebuah rumah di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. "Di lokasi tersebut, kami menemukan tambahan 118 kilogram ganja, sehingga total keseluruhan adalah 133 kilogram," tambahnya.
Menurut Kompol Adrian, kedua tersangka ini mengaku bahwa ini adalah kali kedua mereka mengedarkan ganja di wilayah Kota Medan. "Mereka berperan sebagai kurir dan merencanakan distribusi ganja dari Aceh Utara ke Kota Medan. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelum penangkapan ini," jelasnya.
Kompol Adrian juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam pengejaran terhadap tersangka lain dengan inisial AS yang juga terlibat dalam jaringan ini. "Rumah yang kami geledah tadi kosong, tapi kami memiliki informasi mengenai teman tersangka tersebut dan akan terus berusaha untuk mengidentifikasi serta menangkapnya," ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(bsg/fna)