Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Malto Datuan dan Kasubdit IV/Tipidter, saat merilis kasus BBM Ilegal di TKP Kawasan Aloha Medan Labuhan, Medan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Martinus

Polda Sumut Pergoki Truk Tangki BBM Subsidi Kencing di Sergai, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 September 2023 - 11:43 WIB

Medan, tvOnenews.com - Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memergoki aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Petugas Subdit 1/ Indag Reskrimsus memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," jelas Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Malto Datuan dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jerico, Senin (4/9/2023).

Dijelaskan Wadir, dari pengungkapan itu pihak menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus 'kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan - Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," Ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui truk tangki nomor polisi BK 9938 EQ berwarna merah putih berkapasitas 16.000 KL (16 ton) dengan STNK atas nama PT MS itu memiliki delivery order (DO) dengan tujuan PT SKT di Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Ditambahkan Deni, sopir truk tangki sudah sering melakukan aksi serupa. Sedangkan pembeli sudah menjadi penadah solar kencing sejak Oktober 2022 lalu bersama temannya S yang kini dalam penyelidikan.

"BBM yang dibelih penadah itu dijual ke nelayan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Aksi tersangka membuat negara merugi sedikitnya 300 juta rupiah," sebut Deni.

Barang bukti disita 7 jerigen berisi 200 liter solar, 1 selang, 1 corong plastik, 1 DO Pertamina, dan 1 truk tangki BK 9938 EQ muatan 16 ton solar milik PT MS.

Pasal yang dilanggar kedua tersangka Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo 55, 56 KUHPidana.

"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.(mss/cai

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral