- Dedi Herianto
Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Lapas Medan di Padangsidimpuan, 3 Tersangka dan 3,18 Kilogram Sabu Diamankan
Padangsidimpuan, tvOnenews.com – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) gagalkan peredaran 3,180 Gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang merupakan jaringan penjara atau Lembaga. Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka HSL (36) yang diamankan membawa sabu sebanyak 1,7 Gram, pada Sabtu (3/9/2023) lalu, setelah diinterogasi petugas tersangka HSL mengaku akan memasok sabu sebanyak 3 kilogram jaringan Lapas Medan.
“Awal mula kita amankan HSL dengan barang bukti 1,7 Gram, kemudian kita mendapat informasi dari tersangka HSL akan masuk sabu 3 Kilogram jaringan Lapas Medan ke Kota Padangsidimpuan,” tutur Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.
Kemudian pada hari Senin (4/9/2023) dini hari mobil minibus Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1496 ABC dari Medan yang dikendarai dua tersangka lainnya, AS (23) alias Kabao bersama RAP (37) sebagai sopir sekira pukul 03.00 WIB melintas di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan pengejaran dan mengamankan dua tersangka lainnya.
“Mobil kita hadang dan kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti sabu dalam bungkusan plastik hitam setelah kita buka kita temukan 3 bungkus plastik teh Cina yang diduga sabu seberat 3 Kilogram,” jelas Kapolres.
Saat penangkapan petugas sempat meletuskan tembakkan di udara, hal ini dilakukan agar para kurir sabu tersebut tidak melakukan perlawanan.
“Dari pengungkapan kasus jaringan antar provinsi Lapas Medan ini petugas mengamankan sebanyak 3 tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3,180 Gram ditambah 1,79 Gram dan 1,5 butir pil ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023) pagi.