- Tim TvOne/ Taufik
Viral di Medsos, Pelaku Perampasan HP di Langkat Diamankan Polsek Pangkalan Susu
Langkat, tvOnenews.com - Kejadian perampasan HP yang menjadi viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Polsek Pangkalan Susu. Dua pelaku, RH (30) dan IB (35), yang merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di salah satu Counter Hand Phone di Jalan Pangkalan Brandan Dusun III Melati Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat pada Selasa (5/9/2023) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban, Anada Anggriani (20), warga Dusun I Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/37/VIII/2023/SPKT/POLSEK PKL. SUSU/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 22 Agustus 2023.
"Dari laporan korban dan viralnya kedua pelaku di media sosial, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu," ungkap Kapolsek Pangkalan Susu kepada awak media.
Kapolsek menjelaskan bahwa pada hari Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam.
Salah satu dari kedua pelaku mendekati pelapor yang sedang berjualan pulsa, sementara pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor.
"Pelaku awalnya mendekati dan membeli pulsa kepada pelapor dengan menyebutkan nomor Handphone yang mau diisikan pulsanya. Saat pelapor sedang mengetik nomor handphone yang mau diisikan pulsa, pelaku langsung merampas Handphone milik pelapor jenis Vivo Y69 warna Gold. Selanjutnya kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion," jelas Kapolsek Pangkalan Susu.
Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut. Korban juga menyebarkan berita mengenai kejadian tersebut melalui media sosial.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y69 warna Gold dan 1 kotak HP Vivo Y69 warna Gold telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
(tht/fna)