- Kurnia
Curi Sparepart Senilai Puluhan Juta, 4 Pelajar SMA di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Empat remaja yang masih berstatus pelajar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat membobol dan menggasak berbagai jenis sparepart sepeda motor.
Empat pelaku yang masih di bawah umur ini berinisial AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15). Mereka ditangkap sebelum 24 jam, usai membobol bengkel motor Ceka Garage, di Jalan Adi Sucipto KM 11, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (3/9/2023) lalu.
“Pemilik bengkel mengalami kerugian senilai Rp51 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur, dan kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Rabu (6/9/2023).
Dia menjelaskan, pelaku AN berhasil diringkus di kawasan Kijang Kabupaten Bintan. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di rumah kos di Kelurahan Kampung Bulang dan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia tersangka MK berperan melihat kondisi di luar bengkel. Sementara tiga rekannya, masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku mengambil uang Rp8,3 juta dan menggasak berbagai jenis sparepart sepeda motor. Seperti velg, shock, hingga aki dan knalpot motor.
"Semua barang hasil curian ini dibawa mereka. Lalu rencananya akan dijual, namun ada beberapa sparepart yang sudah dipasangkan di motor pelaku," ungkapnya.
Kapolsek menyampaikan, kejadian ini terungkap saat karyawan hendak membuka bengkel tersebut, pada Minggu (3/9/2023) pagi. Kala itu, ia melihat ada beberapa sparepart yang telah raib.
“Sejumlah onderdil dan uang tunai di dalam laci bengkel telah raib. Karyawan tersebut langsung melaporkan ke atasannya," kata AKP Rifi.
Saat ini, empat pelaku yang masih di bawah umur ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
“Namun kita tetap mengacu ke Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (ksh/nof)