- Antara
Terbukti Menjadi Kurir 135 Kg Ganja, JPU Kejati Sumut Tuntut Terdakwa dengan Pidana Mati
Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Putra alias Putra asal Provinsi Aceh dengan pidana mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra," ujar JPU Maria Fr Br Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, terdakwa Putra melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Setelah JPU Maria membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.