Polda Sumsel Gerebek Gudang Illegal Loging.
Sumber :
  • Tim tvOne / rizal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang Illegal Loging, 3 Pelaku 700 Batang Kayu Log Diamankan

Jumat, 8 September 2023 - 07:45 WIB

Palembang, tvonenews.com - Tiga orang pelaku illegal loging di tangkap ditreskrimsus polda Sumatera Selatan. Tiga orang yang di tangkap S1 (62) warga Jambi, S2 (47) dan YS (48) kedua asal Palembang.

Untuk tersangka S1 berperan sebagai keuangan, S2 pengurus saumil dan YS sebagai pemilik saumil. Tiga tersangka di tangkap subdit IV tipidter ditreskrimsus polda sumsel pimpian kasubdit AKBP Vito Dani selasa,(05/09) sekitar jam 01.00 di desa Mancang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Banyuasin sumsel.   

Menurut wadir reskrimsus polda sumsel AKBP Putu Wira Yudha mengatakan tiga tersangka ini di tangkap karena melakukan kegaitan ileggal loging di hutan produksi.  

Kegiatan tersangka sudah berjalan sekitar satu (1) tahun",  dengan modus membeli dan mengumpulkan kayu atau pohon yang di tebang masyarakat. 

Masyarakat sendiri di beri modal oleh pemilik sawmil dengan perjanjian pohon dan kayu yang di tebang di jual ke pemilik sawmil. Sedangkan untuk kasus nya akan kita kembangkan termasuk pemodal dan pemesan,.

Untuk jenis jenis kayu yang ada dari ",meranti, sepang, magris dan duren lanjut Putu Yudha. Pengakuan YS salah satu pelaku, Kayu yang dibeli dari masyarakat saat ditemukan  baru di olah belum sempat di jual', rencananya mau di jual ke Jakarta karena sudah ada yang memesan ungkap tersangka YS saat di kantor polisi.

Dari lokasi polisi berhasil mengamankan Barang bukti sekitar 700 batang kayu log, 2 unit mobil, 3 unit mesin sawmil.   

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral