Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara..
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Setahun Laporannya Mandek, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tetapkan Mantan Anggota DPR - RI Jadi Tersangka 

Jumat, 8 September 2023 - 16:22 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tetty Rumondang Harahap melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera meningkatkan status terlapor Harry Lotung Siregar menjadi tersangka.

Ia menjelaskan H-L-S dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022. “Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya, Jumat, (8/9/2023).

Irwansyah mengatakan, kliennya, Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya yang tertera dalam laporan polisi tersebut.

Terlapor Harry Lotung diduga menjanjikan atau menawarkan jasa kepada Tetty Rumondang akan mengurus izin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis. 

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp500 juta melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung. Pengiriman kedua juga sebesar Rp500 juta tunai kepada yang bersangkutan. 

“Jadi total Rp1 miliar yang diberikan, ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari akademi kebidanan menjadi sekolah tinggi,” ucap Irwansyah.

Motifnya, lanjut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, ternyata surat izin yang diberikan Harry Lotung Siregar kepada Tetty Rumondang tidak terdaftar alias palsu. Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti terhadap dugaan tindak pidana tersebut dan sudah memenuhi 184 KUHAP.

“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” beber Ibey.

Kuasa hukum pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Karena pihak pelapor sudah menunggu selama satu tahun dan tidak ada itikat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang atau memberikan solusi.

“Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti. Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya cukup,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat ditanya wartawan disela-sela aktivitasnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah naik sidik. “Nanti saya cek lagi, udah sampai mana. Pastinya naik sidik,” ucapnya. (bsg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral