- Tim tvOne/Rizal
Motif Pembunuhan Adik Bupati Musi Rawas Utara Ternyata karena Sakit Hati
Palembang, tvOnenews.com - Pembunuhan terdahap Muhammad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara ternyata dilatarbelakangi karena sakit hati. Kedua pelaku yang merupakan kakak-adik, yakni Arwandi (28) dan Ariansyah (35).
Pelaku Arwandi sakit hati dengan perkataan korban yang menanyakan kedatangannya sebagai tamu tak diundang pada rapat internal di salah satu rumah warga. Arwandi tidak diperkenankan mengikuti pertemuan tersebut.
Menurut Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar, mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat karena tersangka sakit hati. “Korban dua orang salah satunya meninggal dunia dan satu mengalami luka berat sekarang masih dalam perawatan,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Peristiwa mengerikan itu bermula saat adanya pertemuan antarwarga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.
Tiba-tiba, Arwandi datang ke rumah tersebut layaknya tamu tak diundang. “Sebelumnya mereka rapat di salah satu rumah, aku datang, tapi aku diusir dan dikeroyok Deki dengan kawannya, aku balik cerita ke kakak Ariansyah,” ujar tersangka Arwandi.
“Kami datang lagi ke tempat rapat, sedangkan aku nunggu di mobil. Ariansyah manggil Deki tapi diserang dilempar kursi kayu dan dikejar, kakak aku lari ke mobil lalu ambil parang dan aku juga ikut serang balik. Sedangkan Aku tidak ingat berapa kali membacok pakai golok,” terang Arwandi lagi.
Arwandi mengaku, parang dan golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban memang sudah tersedia di dalam mobil. “Untuk parang dengan golok memang sudah ada di dalam mobil untuk bekebun nebas sawit,” ungkap Ariansyah.
Pascakejadian tersangka sempat melarikan diri ke hutan, sebelum akhirnya ditangkap polisi. “Untuk barang bukti yang diamankan satu buah parang, satu buah golok dan pakaian korban,
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terangka dijerat Pasal berlapis 340, 338, 170 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (srl/wna)