- IST
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah anggota masyarakat Kabupaten OKU mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (8/9/2023), meminta segera melakukan proses hukum terkait hasil temuan Audit BPK mengenai dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU senilai Rp7,7 Miliar.
Sebelumnya BPK RI menemukaan dugaan pemborosan anggaran tunjangan rumah dinas sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp7.775.958.350.
Sejumlah warga masyarakat OKU yang diwakili Heri Jaya Putra menjelaskan bahwa kedatanganya dirinya ke Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan agar hasil temuan hasil audit BPK tahun 2021 tersebut diproses secara hukum karena teleah meresahkan warga Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
Kejaksaan negeri OKU sendiri sudah memeriksa 15 saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif terkait kasus ini namun hingga kini belum ada tindak lanjut lagi.
"Ya kami hari ini menghadap secara langsung ke jamwas kejaksaan agung RI, untuk memintak agar kejari OKU segera mungkin untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut " Ujar Heri dalam keterangan resminya, Kamis (8/9/2023).
Heri Jaya Putra menjelaskan sejak 2021, usai temuan BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah dari para anggota DPRD yang menerma tunjangan dana tersebut,.
"Nah sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada itikad baik dari oknum - oknum anggota DPRD tersebut," jelasnya.
Dia berharap agar Kejaksaan Agung RI segera untuk memerintahkan Kepala Kejari OKU untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan hasil temuan BPK itu
Sementara ditu di OKU, terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ormas Himpunan Masyarakat Untuk Kabupaten OKU (HIMAU OKU).
Koordinator Aksi, Noven Ramadhan yang juga selaku Ketua Himau OKU ketika melakukan orasinya menuntut bahwa patut diduga pemborosan anggaran tunjangan rumah dinas dan transportasi yang menurut aturan sesuai audit BPK dapat tidak dikembalikan. Padahal dana kelebihan anggaran tersebut sudah harus dikembalikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2022 lalu.
Noven Ramadhan Ketua Aksi Damai terkait dugaan Pemborosan Anggaran di DPRD OKU melalui orasinya menyampaikan bahwa terkait adanya dugaan Pemborosan anggaran di DPRD Kabupaten OKU telah menjadi sorotan dikalangan masyarakat, sementara kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan. (ebs)