Polisi saat gelar perkara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku SY.
Sumber :
  • Tim tvOne/Darlianto

Tipu Juragan Beras hingga Rp360 Juta, Mama Muda di Merangin Jambi Ditangkap Polisi 

Sabtu, 9 September 2023 - 10:25 WIB

Akibat perbuatan tersebut pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Sel Mapolsek Lembah Masurai," tutupnya. (dar/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral