Tersangka JS dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di RSUD Pandan Tapteng

Sabtu, 9 September 2023 - 10:58 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Kompol Horas Gurning, Kasi Humas Polres Tapteng, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial JS (34) adalah seorang penduduk Jalan Sibolga Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng. "Penangkapan tersangka JS terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dia sedang menunggu pemesan ganja di sebuah tangga di RSUD Pandan oleh anggota Polres Tapteng," katanya pada Sabtu (9/9/2023).

Menurut Kompol Gurning, "Penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai adanya transaksi ganja di RSUD Pandan dan ciri-ciri yang mencurigakan. Kasat Narkoba AKP Juli Purwono kemudian memerintahkan penyelidikan terhadap informasi tersebut."

"Ilmuwan yang tiba di lokasi penyelidikan melihat tersangka JS sedang berada di tangga RSUD Pandan, menunggu seseorang yang akan membeli ganja. Setelah memastikan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," tambahnya.

Dari tersangka JS, lanjut Kompol Gurning, petugas berhasil menyita satu plastik bening berisikan 39 ampul ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat, serta satu plastik bening yang berisi 10 ampul ganja kering dengan pembungkus yang sama.

"Total berat bruto narkotika jenis ganja yang disita sekitar 57,98 gram. Tersangka JS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ia membelinya dari seorang pria di Ketapang, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," jelas Gurning.

Meskipun petugas telah berusaha melacak penjual ganja tersebut melalui tersangka JS, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Tersangka JS bersama barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kasi Humas Polres Tapteng saat mengakhiri keterangannya.

(ssg/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral