Sumber :
- Tim tvOne / Arifin
Oknum Lurah di Pekanbaru Menjadi Tersangka Atas Pelecehan Seksual Terhadap Anggota Panwaslu
Minggu, 10 September 2023 - 08:14 WIB
"Beberapa orang saksi juga sudah kita mintai keterangannya termasuk beberapa orang saksi ahli sebagai alat bukti tambahan," kata Kompol Bagus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oknum lurah tersebut langsung dilakukan penahanan di Polsek Lima Puluh
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani Proses hukum selajutnya, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Terang Kompol Bagus.