- Tim tvOne / daud sitohang
Polisi Ciduk Dua Bandar Narkoba Masih Berusia Dini, Barbut 100,35 Gram Sabu. Salah Seorang Tsk Berstatus Pelajar
Simalungun, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Polsek Bosar Maligas, Polres Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Polsek Bosar Maligas.
Dua orang bandar narkoba yang masih berusia muda, berhasil ditangkap, berikut barang bukti 100, 35 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC sipayung didampingi Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi saat dikonfirmasi Sabtu ( 9/9/23) mengungkapkan, kedua tersangka inisial AV ( 18 tahun ) dan rekannya RA ( 16 tahun) dan masih berstatus pelajar, keduanya warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun diciduk petugas pada Jumat (8/9/23) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.
"Kedua tersangka ditangkap petugas saat melintas di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait aktivitas keduanya yang sudah lama dicurigai kerap mengedarkan narkoba diwilayah tersebut", ungkap Ronald.
Keduanya diamankan oleh petugas bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 100,35 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Usai diamankan, petugas kemudian menggelandang kedua tersangka berikut barang bukti menuju Mapolsek Bosar Maligas guna penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Ronald Sipayung menyebutkan Polres Simalungun dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas narkoba dan akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Simalungun.
"Usai pemeriksaan di Mapolsek Bosar Maligas , selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," sebutnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas", tutup Ronald. (Dsg/Fhr)