Truk Muatan Gas Elpiji 3kg Diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Polda Bengkulu Amankan Satu Truk Dugaan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kilogram

Senin, 11 September 2023 - 11:28 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu truk dengan muatan 560 buah tabung gas 3 kilogram subsidi berikut dengan satu orang terduga pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan dan atau niaga Liqued petroleum gas disubsidi pemerintah ini terjadi di wilayah Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku merupakan seorang sopir yang sudah sepuluh tahun bekerja di salah satu penyalur gas di wilayah Talang Liak, Kabupaten Lebong.

"Terduga pelaku mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun Pengisian Elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan akan dibawa menuju Kabupaten Lebong, namun dalam perjalanan, terduga pelaku menurunkan  40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya," kata Dirreskrimsus, Senin (11/9/2023).

Ia juga menambahkan, kegiatan terduga pelaku ini sudah ia lakukan sebanyak lima kali, akhirnya dapat diungkap dan ditangkap subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

"Tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku bermotif karena desakan ekonomi, untuk sementara masih kita proses pemeriksaan," lanjut Kombespol I Wayan Riko Setiawan.

Terduga pelaku bernama Cecep (42) warga Curup ini setiap kali pengiriman pasokan gas elpiji dari SPBE Rejang Lebong menuju Kebupaten Lebong menurunkan setidaknya 30 hingga 40 tabung gas elpiji subsidi yang sudah terisi.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sebanyak 67 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 30 kosong dan 37 buah diantaranya sudah terisi dan siap jual.

Polisi menjerat tersangka atas kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang  mengubah pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun Kurungan Penjara. (rgo/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral