- Kurnia
Pecatan Polisi Ditangkap Edarkan Sabu ke Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi. Dua pelaku tersebut berinisial RO (40) dan AR (52), mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Adapun pelaku RO merupakan mantan anggota polisi. Dia dipecat scera tidak hormat pada tahun 2020 yang lalu, lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dulu anggota Polri, sudah dipecat dan seorang residivis kasus yang sama juga," tegas Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, Senin (11/9/2023).
Alvin menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, awalnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait RO yang menguasai sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RO di kediamannya di Jalan Cendrawasih, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB subuh.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang tersimpan di pakaian RO. Tidak sampai disitu, polisi juga menemukan dua paket sabu lagi, yang disembunyikan oleh RO di dalam rumahnya.
“Tersangka RO ditangkap di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, dengan total berat kotor hampir 4 gram," jelasnya.
Atas penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan tersangka RO mengaku telah menjual sabu-sabu kepada tersangka AR. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di kediamannya di Jalan Pompa Air.
Dari hasil penggeledahan di kediamannya AR, polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu dengan total berat kotor sebanyak 5 gram. "RO mengaku, sudah menjual sabu kepada AR. Kemudian kita melakukan pengembangan dan mengamankan AR beserta 15 paket sabu," sebut Alvin.
Tersangka AR pun mengakui telah membeli sabu tersebut dari RO. Bahkan, kata Alvin tersangka AR telah menjual sedikitnya 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Berangkat dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Alvin menegaskan, bahwa Oknum pegawai Rutan yang diduga membeli narkoba tersebut berinisial H. Saat ini, petugas kepolisian belum bisa menemui H, baik di Rutan maupun di kediamannya.
“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H. Namun terkesan tidak kooperatif. Kita juga akan melayangkan surat panggilan untuk H. Sampai saat ini keberadaan H, belum diketahui," pungkasnya. (ksh/nof)