Dua tersangka bersama penyidik Kejari Pali.
Sumber :
  • Pebri

Dua eks Plt Kadinkes Pali Sumsel Segera Jalani Sidang, Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK

Senin, 11 September 2023 - 16:31 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Dua berkas dan surat dakwaan dua tersangka mantan Plt Kadinkes Pali, Mudakir dan Zamir Alvi, telah dilimpahkan oleh tim JPU Pidsus Kejari Pali ke PN Tipikor Palembang.

Kedua tersangka ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Pali, terkait kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp 1.267.148.000,00.

Dikonfirmasi Kajari Pali, Agung Afrianto didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo melalui Kasi Intelijen, Padli Habibi, mengatakan, pihaknya akan segera menyidangkan perkara atas nama kedua tersangka tersebut.

“Iya benar, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari Pali ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kalau tidak ada halangan sesuai jadwal penuntut umum akan membacakan surat dakwaan pada, Rabu (13/9/2023)," tegas Habibi saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Ia menambahkan, setelah membacakan surat dakwaan bila waktu memungkinkan penuntut umum Kejari Pali langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Bila memungkinkan setelah membacakan surat dakwaan, langsung pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.

Diketahui, dalam perkara itu berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kerugian negara sebesar Rp410.080.600.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral