Pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Karimun..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jupri

Polisi Karimun Musnahkan 1,856 Gram Sabu yang Melibatkan Anak Wakil Bupati

Selasa, 12 September 2023 - 12:01 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil memusnahkan 1,9 kilogram sabu-sabu hasil sitaan dari empat tersangka pada Selasa (12/9/2023).

Sabu-sabu seberat 1,9 kilogram tersebut telah dilarutkan dengan menggunakan metode perebusan dalam air panas, kemudian dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun.

Pemusnahan ini berlangsung di hadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk saat menyaksikan barang-barang milik mereka dimusnahkan oleh polisi.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA, dan MR pada Agustus 2023.

"Total berat barang bukti saat ini adalah 1.900 gram, dengan 45,58 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Lab Forensik serta sebagai barang bukti di pengadilan. Maka, yang dimusnahkan hari ini memiliki berat sebesar 1.856 gram," kata AKBP Ryky.

Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan.

"Barang-barang ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat," ujar Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres menyatakan bahwa terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk menjalani proses sidang.

"Kami akan segera menyerahkan berkas-berkas tersebut, semuanya sudah lengkap," tambahnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi sorotan karena adanya keterkaitan dengan anak wakil bupati Karimun.

(aji/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral