- Tim TvOne/ Kurnia
Korupsi Anggaran BBM, Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Lingga, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah menetapkan AWB, Kabag Umum di Sekretariat Pemkab Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai tahun 2022. Kejadian ini memiliki nilai penting dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejari Lingga pada Selasa (12/9/2023). Selain AWB, Kejari Lingga juga menetapkan tersangka lain dengan inisial H, yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, mengungkapkan bahwa Pemkab Lingga melalui Bagian Umum melaksanakan kegiatan belanja BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, dengan nilai mencapai Rp3.102.572.500. Terdiri dari APBD Murni senilai Rp900.787.500 dan APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
Rizal menjelaskan bahwa AWB sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada 30 Desember 2021, sedangkan AGT (inisial) ditetapkan sebagai PPTK pada April 2022. Namun, pada Desember 2022, PPTK diganti oleh tersangka H.
Dalam pelaksanaannya, AWB telah menetapkan tiga sub penyalur BBM, yaitu Kios BBM Dua Bersaudara di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba, dan Kios BBM Berkat di Dabo. Mereka menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan surat perjanjian kerjasama.
Namun, dalam kegiatan belanja BBM tersebut, ditemukan bahwa sebagian kegiatan yang dilakukan oleh Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya adalah nyata, sementara sebagian lagi hanya fiktif.
Kegiatan fiktif ini terjadi pada periode April hingga Desember 2022, ketika KPA (Kepala PPK) mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara dengan menggunakan data pertanggungjawaban palsu yang diperoleh dari PPTK.
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan pembayaran dilakukan kepada rekening masing-masing Sub Penyalur BBM, uang yang telah ditransfer ke sub penyalur tersebut kembali ditarik dan diserahkan kepada KPA.
Rizal mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.064.917.500.
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Rizal mengakui bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp155.817.700 dari masing-masing Sub Penyalur BBM.
"Selanjutnya, para tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Kabupaten Lingga sebagai bagian dari proses administrasi penahanan di Rutan. Mereka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIIA Dabo," tambahnya.
(ksh/fna)