- Tim TvOne/Dedi Herianto
Yonif 123/RW Amankan 28 Pria Warga Padangsidimpuan Diduga Pesta Narkoba
Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Batalyon Infanteri 123/RW mengamankan 28 pria yang diduga sedang asyik pesta narkoba jenis sabu, Selasa (12/9/2023) dini hari tadi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), 1 diantaranya diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS Red) Pemko Padangsidimpuan.
Wa Danyon 123/RW, Mayor Infantri Anatona Zebua mengaku penggerebekan pesta narkoba ini berawal dari informasi warga yang resah peredaran narkoba di daerah mereka.
Mendapat informasi tersebut personil Batalion Yonif 123/RW langsung turun ke TKP untuk melakukan penyidikan pada Senin (11/9/2023) malam.
Setelah melihat sejumlah muda mudi diduga sedang sedang melakukan pesta narkoba disalah satu pondok ditepi sungai dilokasi Sekolah Pertanian (SPMA.Red), Pada hari Selasa (12/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB Batalyon 123/ RW bersama Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan razia penyalahgunaan narkoba petugas mengamankan 28 orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kita dapat informasi dari warga, setelah kita lakukan penyelidikan di TKP informasi tersebut benar dan kita 13 personil Batalion Yonif 123/RW langsung mengamankan 28 terduga sedang pesta narkoba," Jelas Wa Danyon 123/RW, Mayor Infantri Anatona Zebua saat melakukan konferensi pers pada wartawan Selasa (12/9/2023).
Wa Danyon melanjutkan usai mengamankan 28 terduga penyalahguna narkoba pihak Batalion Yonif 123/RW bersama Badan Narkotika langsung melakukan test urine dari hasil test urine 27 orang positif mengunakan narkoba, sedangkan 1 orang negatif.
"Setelah kita amankan langsung kita lakukan test urin bersama pihak Polres Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel, hasilnya 27 Positif narkoba, sedangkan 1 Negatif," Jelas Wa Danyon 123/RW
Dari hasil penggerebekan selain mengamankan 28 pria diduga penyalahguna narkoba, Yonif 123/RW juga mengamankan sejumlah barang bukti 4.66 Gram sabu, 1 timbangan elektrik, 10 bong (alat penghisap sabu), 25 buah telpon seluler dan uang tunai Rp1,7 juta.
Sementara itu Kapolres padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan mengatakan pihak Polres Padangsidimpuan komitmen dan konsisten pemberantasan narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan.
"Dari 28 orang yang diamankan 1 diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Padangsidimpuan, untuk proses hukum kita akan serahkan ke BNNK Tapsel untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres Padangsidimpuan
AKBP Dudung Setyawan mengaku pemilik sabu atau pengedar sabu barang bukti seberat 4,66 gram berinisial TL berhasil melarikan diri.
"Kasus ini akan kita serahkan pada pihak BNNK Tapsel agar para pengguna dilakukan rehabilitasi, sedangkan pemilik sabu seberat 4,66 gram akan kita kejar," tutup Kapolres Padangsidimpuan.(dho/haa)