- Antara
Polda Sumut Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Dikendalikan Napi
Deliserdang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polresta Deliserdang mengungkap jaringan pengedar narkoba dikendalikan seorang narapidana (napi) yang divonis hukuman seumur hidup.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan persnya di Mapolresta Deliserdang, Rabu, mengatakan pengungkapan jaringan itu berawal pada Jumat (8/9/2023) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ.
“Pada awalnya dari tangan RJ disita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi," ujar Kapolda yang pada kesempatan itu didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Hasil pengembangan, kata dia, RJ ternyata masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, empat unit HP dan timbangan elektrik.
“Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, napi dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai yang kemudian diedarkan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V," ujar Agung.
Peran RJ, kata Kapolda, mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dibantu I.
Kapolda mengungkapkan bahwa RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset yang disita dari hasil peredaran narkoba jaringan SK adalah uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer dan satu unit rumah.