- Tim TvOne/ Daud
Bejat! Diancam Video Syurnya Akan Disebar, Seorang Pelajar SMA di Samosir Jadi Korban Rudapaksa Tiga Orang Pria
Samosir, tvOnenews.com - Seorang pelajar SMA berinisial NNS (16 tahun) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengalami pengalaman mengerikan karena menjadi korban rudapaksa dan pengancaman video syur oleh tiga tersangka yang terlibat secara bergantian.
Dua dari tiga tersangka adalah kakak beradik yang telah melakukan perbuatan keji terhadap korban dalam waktu yang berbeda. Mereka menggunakan modus mengancam korban akan menyebarkan video asusila korban di media sosial jika korban tidak bersedia berhubungan intim dengan salah satu dari mereka, yang juga merupakan pacarnya.
Tiga pelaku kejahatan seksual ini, dengan inisial RS (21 tahun), ZS (18 tahun), dan TTS (19 tahun), tidak berkutik setelah petugas mengamankan mereka berdasarkan laporan pengaduan dari kakek korban di Mapolres Kabupaten Samosir.
Ketiga tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda. Kakak beradik ZS dan TTS ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir di rumah orang tua mereka pada dini hari Selasa (12/9/23).
Sementara itu, tersangka RS ditangkap ketika berusaha melarikan diri dari sebuah angkutan umum di Simpang Empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Yogie Hardiman, bersama dengan Kasat Reskrim Natar Sibarani, dalam konferensi pers pada Kamis (14/9/23), mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban dimulai ketika korban berkenalan dengan tersangka RS di media sosial pada tahun 2022. Setelah itu, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.
Kemudian, setelah menjadi pasangan resmi, tersangka RS memaksa korban melakukan hubungan intim, meskipun korban awalnya menolak. Namun, korban tidak berdaya di bawah ancaman dan paksaan tersangka.
"Korban dipaksa melakukan hubungan intim di bawah ancaman oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka RS kepada penyidik, selama berpacaran dengan korban, ia telah merudapaksa korban sebanyak empat kali," ungkap AKBP Yogie Hardiman.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka RS dengan memblokir akun media sosial dan nomor HP tersangka.
Tidak puas dengan pemutusan hubungan tersebut dan sakit hati, tersangka RS memberikan nomor HP korban kepada tersangka lain, ZS, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila korban dengan mantan pacarnya jika korban tidak mau bertemu dengan ZS.
"Korban, yang pada saat itu masih polos, takut video tersebut menyebar. Maka, ia menemui tersangka ZS dan pasrah saat pelaku ZS memaksa untuk melakukan hubungan intim. Menurut pengakuan tersangka ZS kepada penyidik, ia telah merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam dua waktu yang berbeda," jelas Yogie.
Penderitaan korban tidak berakhir di sana. Tersangka ZS, yang sudah puas merudapaksa korban, kemudian memberikan nomor HP korban kepada kakaknya, tersangka ketiga dengan inisial TTS.
"Dengan modus yang sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka TTS menghubungi korban dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan korban. Akhirnya, korban hanya bisa pasrah dan melayani keinginan bejat tersangka TTS, yang juga telah merudapaksa korban sebanyak dua kali," tambahnya.
Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menegaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002.
(dsg/fna)