- Tim TvOne/ Puji
Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang oleh Kurir Aceh
Lampung Selatan, tvOnenews.com - Direktorat Narkotika Polda Lampung sukses mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua warga Aceh yang diduga sebagai kurir narkotika.
Menurut Kombes Pol Erlin Tangjaya, Direktur Narkoba Polda Lampung, keberhasilan ini berawal saat petugas mencurigai sebuah kendaraan minibus yang dikendarai oleh dua tersangka berinisial MH dan MS, keduanya merupakan warga Aceh. Kendaraan ini hendak menyeberang dari Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Petugas yang mencurigai kendaraan tersebut melakukan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Hasilnya, ditemukan 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, yang tersimpan dalam kemasan teh China, di dalam bagian tubuh kendaraan tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 30 bungkus besar narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China yang disimpan pelaku di dalam body kendaraan," Kombes Pol Erlin menjelaskan, Kamis (14/9/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yang tidak mereka kenal. Kedua tersangka diminta mengantarkan 30 paket narkoba tersebut ke wilayah Tangerang, Banten.
"Mereka diberi upah sebesar Rp12 juta, dan sebelum penangkapan, sejumlah Rp5 juta sudah dibayarkan kepada mereka. Sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai ke tempat tujuan. Diduga, pesanan ini berasal dari dalam lapas," jelas Kombes Erlin.
Mengenai keterkaitan keduanya dengan jaringan narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Mabes Polri, Polda Lampung menyatakan bahwa kedua tersangka ini berbeda dari tersangka sebelumnya. Namun, penyelidikan masih berlangsung terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan khusus, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polda Lampung menghadapi tantangan dalam penyelidikan ini, karena jaringan ini tampaknya terputus. Keduanya tidak mengenal pemesan barang dari Medan yang harus mereka antar ke Tangerang. Polisi masih mencurigai bahwa pemesan barang ini mungkin berada di dalam penjara, dan kemungkinan besar terlibat dalam jaringan internasional.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atas perbuatan mereka.
(puj/fna)