Kisrus PETI, Lembaga Adat Tamiai & Perentak Duduk Bersama.
Sumber :
  • Tim TvOne/Arizal Antoni

Kisruh PETI di Kerinci, Lembaga Adat Tamiai dan Perentak Duduk Bersama

Jumat, 15 September 2023 - 14:25 WIB

KerincitvOnenews.com - Kisruh antara warga perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin dan warga Tamiai, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, soal lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah Ulayat Depati Muaro langkap tamiai, Kabupaten Kerinci, kini mulai menemui titik terang.

Bertempat di gedung adat Tamiai, Kamis malam (14/9/2023). Lembaga adat Perentak, Pangkalan Jambu, Merangin melakukan duduk adat bersama dengan Depati Muara Langkap Tamiai. 

Musyawarah adat tersebut, terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hutan adat Muara Langkap yang dilakukan oleh warga Perentak, Merangin.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nilwan Yahya SE, Camat Pangkalan Jambu Drs Syahrial Ilyas, Lembaga Adat Desa Perentak.

Sedangkan dari Tamiai, hadir Perwakilan Lembaga Adat Tamiai, Camat Batang Merangin H Sujardi, Depati Muara Langkap Tamiai Hazrun Dpt, Kades Tamiai Sasri Muid, Ninik Mamak dan Hulu Balang Lembaga Adat Muara Langkap Tamiai. 

Dalam musyawarah dan duduk adat tersebut yakni Lembaga Adat Muara Langkap beserta ninik mamak mewakili anak jantan dan anak betino Tamiai menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Polres Kerinci agar di proses sesuai denngan undang-undang yang berlaku. 

Kedua, Lembaga Adat Muara Langkap mendukung kinerja dari Polres Kerinci dalam rangka razia PETI di Kabupaten Kerinci khususnya di wilayah hutan adat Muara Langkap serta mengecam keras atas tindakan perusakan hutan Adat di tanah Ulayat Muara Langkap yang dilakukan oleh warga Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin. 

Selain itu, Lembaga Adat Muara Langkap meminta agar pemangku Adat Perentak menyerahkan nama-nama pemangku Adat maupun masyarakat Desa Tamiai yg menerima suap dari pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di hutan adat Muara Langkap. 

“Kita meminta agar pemangku adat perentak menyerahkan nama-nama oknum yang terlibat dan yang menerima upeti ataupun suap terkait penambangan emas tanpa izin di wilayah ulayat Depati Muaro langkap dan Pemangku Adat Perentak akan menyampaikan hasil musyawarah malam ini ke anak jantan dan anak betino Perentak,” kata Hazrun depati Muara Langkap Tamiai ketika dikonfirmasi tvonenews.com.

Lebih lanjut Hazrun menjelaskan, Pemangku Adat Perentak akan menyerahkan nama-nama tersebut pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 besok di saat pertemuan kedua di gelar nanti. 

Terpisah, Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman juga mengatakan, bahwa malam tadi ada pertemuan adat Perentak dengan adat depati muara langkap Tamiai. 

“Iya, musyawarah selesai pukul 23.00 WIB, hasil sementara laporan dari anggota kita. Ada beberapa poin keputusan adat Tamiai. Dan akan dilakukan pertemuan lagi pada hari Minggu 17 September 2023,” kata Kapolsek IPTU Julisman.

Untuk diketahui, sebelum nya, aparat kepolisian polres Kerinci pada Senin malam (11/09/2023) menangkap 5 orang warga perentak yang melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan daerah ulayat Depati Muaro langkap tamiai yang masuk dalam kawasan TNKS. 

Kelima warga perentak yang di tangkap oleh polres Kerinci membuat warga perentak berang dan meminta aparat kepolisian untuk membebaskan ke 5 warga nya yang di tangkap hingga warga perentak melakukan blokade jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Kerinci menuju Jambi sehingga mengakibatkan kemacetan total karena kendaraan tidak bisa melintas. 

Sedangkan, DPRD Kerinci, dan Lembaga adat Ulayat Depati Muaro langkap tamiai, Kabupaten Kerinci mendukung penuh Polres Kerinci dalam memberantas PETI di wilayah Adat Muaro langkap. Selain merusak hutan adat dan kawasan TNKS, penambangan emas tanpa izin juga dapat merusak lingkungan dan ekosistem. 

Hingga saat ini ke 5 warga perantak yang di tangkap di lokasi PETI masih di amankan di polres Kerinci untuk mengikuti proses lebih lanjut. (aai/haa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral