Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Sumber :
  • Tim tvOne / Pujiansyah

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Berperan Memperlancar Pengiriman Narkoba dari Sumatera ke Jawa

Sabtu, 16 September 2023 - 09:18 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.


Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan peran AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.

"Peran dia (AKP Andri Gustami) membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata Kapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri.

"Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih menindak anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini diharapkan memberikan efek jera secara internal," tegas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polda Banten untuk melakukan analisa terhadap narkotika yang masuk ke Indonesia dengan modus dibungkus teh cina.

"Kita buat satgas dengan sandi Eskobar yang melibatkan beberapa polda untuk melakukan penangkapan dan TPPU kasus Fredy Pratama ini," kata Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Jumat (15/9/2023).

Peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama, setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, juga melibatkan seorang selebgram asal Palembang bernama APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan bernama KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.

"Suami APS ini salah satu napi di Nusakambangan. Dia pernah melakukan pembelian narkotika bentuk teh cina kepada Freddy Pratama dan keuangan diatur oleh istrinya. Makanya istrinya kita kenakan pidana TPPU dalam kasus ini," beber Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Dalam membongkar jaringan internasional kelas kakap Fredy Pratama, Polri mencokok 39 orang. Salah satu dari mereka adalah eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami.

"Untuk mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan sudah diproses pidana maupun kode etik. Perannya membantu Kadafi (suami selebgram APS) untuk meloloskan pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jawa," jelas Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Diketahui, jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh suami selebgram asal Palembang berinisial APS melibatkan juga seorang perwira di jajaran kepolisian Polda Lampung.

Perwira lulusan akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN. (Puj/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral