Delapan orang tersangka dalam kasuhan akhirnya bebas dalam penangguhan penahan.
Sumber :
  • tim tvone/Alboin

INFO TERKINI! Status 8 Tersangka Kerusuhan Jembatan 4 Rempang, Kapolresta: Bisa Bebas Melalui Restoratif Justice

Minggu, 17 September 2023 - 07:12 WIB

Batam, tvonenews.com -  Polresta Barelang ahirnya mengabulkan penangguhan penahanan delapan orang  tersangka kerusuhan jembatan 4 Rempang yang terjadi pada 7 September 2023. Ke depan, delapan orang itu dimungkinkan untuk bebas melalui mekanisme Restoratif Justice.

Penangguhan penahanan itu dilakukan pada Sabtu (16/9/2023) malam di Lobi Mapolresta Berelang, Batam. Tampak dalam pelanpasan itu sejumlah keluarga dan  beberapa warga Rempang galang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuyanto mengatakan, penangguhan bisa terlakasna karena adanya pengajuan penangguhan dari keluarga dan pertimbang serta saran dari  pimpinan Kepolisian Polda Kepri.

"Alhamdullilah ya,  permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan orang yang menjadi tersangka dalam kerusuhan pada tanggal 7 September lalu, kita kabulkan karena petimbangan penyidikan dan  petimbangan pimpinan kita," ungkap Nugroho.

Meski telah mendapat penagguhan pada masa penangguhan para tersangka  harus menjalani beberapa syarat. "Mereka diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu dan tidak di perbolehkan meninggalkaan Wilayah Batam,"sebut Nogroho.

Meskipun telah di bebaskan, lanjut Nugroho, untuk status ke delapan orang tersebut masih tetap sebagai tersangka.

"Iya mereka tetap tersangka, tapi nanti kalau memang situasi keamanan dan ketertiban di pulau Rempang sudah kondusip, tidak tertutup kemungkinan adanya upaya Restoratif Justice (upaya perdamaian) tapi nanti  kita liat seperti apa yah, apakah nanti ada upaya dan pertimbangan  pertimbangan lainnya kemungkin bisa bebas melalu Restoratf Justice," jelas Nugroho.

Sementara itu, Salah satu istri tersangka Verwaty mengatakan  terima kasih atas penangguhan  suami  dan teman temanya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolresta Barelang dan Walikota Batam. Kami memohon maaf atas konflik yang terjadi,” kata Vera.

Vera sangat berharap, Polresta Barelang juga mencabut status tersangka suami dan tujuh orang lainnya. Agar, mereka dapat beraktifitas seperti biasanya.

“Kami akan menjaga situasi Kamtibmas di Rempang agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap kasus ini diselesaikan, dan penetapan tersangka dicabut,” harap wanita.

Vera juga mengungkapkan, selama penahanan, suaminya mendapat perlakuan baik. Bahkan, pihak keluarga juga diizinkan untuk membesuk.

Sebelumnya, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka usai bentrokan di Jalan Raya Jembatan 4 rempang galang, Batam.

Dari 8 Orang yang di amankan, 1 orang sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga 7 orang telah di tetapkan menjadi tersangka yang bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan.

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Jembatan 4 Trans Barelang Kel Bulang Kec Galang–Kota Batam. Pada saat tim terpadu menuju lokasi pengukuran dan pematokan lahan terjadi penghadangan dan perlawanan yang dilakukan oleh warga yang tinggal di Kec. Galang Kota Batam dengan cara, memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu sehingga terjadi kontak fisik antara Anggota pengamanan yang tersprint dengan Warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.(ahs/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:12
06:43
02:13
01:45
25:31
03:07
Viral