Tersangka IS dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng.
Sumber :
  • Syaren

Pria Tua Terduga Bandar dan Pengedar Sabu di Tapteng Ditangkap Polisi

Minggu, 17 September 2023 - 12:26 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria tua diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba berinisial IS (53), warga Lingkungan Huta Buntul, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H Gurning menjelaskan IS ditangkap personel Polsek Pinangsori, Rabu (13/9/2023). "Penangkapan terhadap IS merupakan pengembangan dari keterangan SN yang sebelumnya tertangkap beberapa jam sebelum IS ditangkap, yang mana SN menerangkan bahwa sabu sabu yang ada padanya dibelinya tersangka IS," jelas Kompol Gurning, Minggu (17/9/2023).

Dijelaskan, berkat adanya informasi dari SN, Kapolsek Pinangsori bersama anggota langsung memburu IS. "Pada waktu melintas di Lingkungan II Huta Buntul, personel melihat IS dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan," kata Kompol Gurning.

Tersangka IS selanjutnya digelandang ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

"Setelah rumah tersangka IS digeledah, personel menemukan satu buah tas berwarna abu-abu yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut tisu berwarna putih. Kemudian enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut tisu berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna silver, uang senilai senilai Rp.6.800.000, dan barang bukti lainnya," papar Gurning.

"Tersangka IS menerangkan bahwa sabu sabu yang ditemukan di rumahnya seberat Bruto kira kira 8,59 gram tersebut adalah miliknya dan uang senilai Rp6.800.000 yang disita adalah hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, juga membenarkan bahwa tersangka SN adalah pembeli sabu sabu darinya sebelum tertangkap polisi," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IS dan barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ssg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:19
05:01
01:38
01:41
08:10
Viral